kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Program DP 0 Rupiah diadukan ke KPPU


Rabu, 21 Februari 2018 / 17:53 WIB
Program DP 0 Rupiah diadukan ke KPPU
ILUSTRASI. Unit rumah susun dengan DP 0 Rupiah di Klapa Village, Jakarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada saja ganjalan Pemprov DKI Jakarta yang kini dipimpin Anies Baswedan - Sandiaga Uno dalam mengeksekusi program-programnya, terlebih soal program DP 0 rupiah.

Terbaru, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan salah satu pembangunan rumah susun Klapa Village yang jadi pionir program Dp 0 rupiah ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)

Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono mengatakan, bahwa pembangunan rusun Klapa Village bermasalah, lantaran Pemprov DKI tak melakukan tender, melainkan melalui penunjukan langsung kepada PD Pembangunan Sarana Jaya. Kemudian, kontrak ini juga diberikan kepada PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) dengan nilai kontrak senilai Rp 600 miliar.

"Kami menduga ada pelanggaran, dengan penunjukan PD Sarana Jaya, dan menurut Kepres 80/2003 tentang pengadaan batang dan jasa oleh pemerintah dengan nilai dibatas Rp 50 juta harus melalui tender," katanya seusai membuat laporan di KPPU di Jakarta, Selasa (21/2).

Atas pelaporan ini, Arifin berharap agar Pemprov DKI dapat menghentikan proyek ini sementara untuk kemudian dilakukan tender ulang.

Arifin menilai lantaran dilakukan melalui penunjukan langsung, maka nilai proyek menjadi lebih besar, dibandingkan dengan mekanisme lelang yang bisa memilih harga termurah dari peserta.

Oleh karenanya, ia juga melihat ada indikasi tundak pidana korupsi terkait pembangunan Klapa Village. KAKI pun juga berencana melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang seharusnya pakai tender harga di bawah, tapi karena tidak pakai tender harga jadi normatif, masuk ke merugikan keuangan negara. Makanya kita juga mau laporkan ke KPK Senin (26/2) mendatang," lanjutnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta Agustino Darmawan mengatakan bahwa tak ada pelanggaran yang dilakukan, sebab pengadaan rusun dilakukan melalui tender.

"Semua proses pengadaan rusun oleh Pemprov dilakukan melalui tender," balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id Selasa (21/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×