kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PN Jakbar membatalkan putusan KPPU atas PGN


Jumat, 02 Februari 2018 / 07:34 WIB
PN Jakbar membatalkan putusan KPPU atas PGN
ILUSTRASI. Penyaluran Gas PGN


Reporter: Febrina Ratna Iskana, Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) bersalah karena melakukan praktik monopoli penjualan gas bumi di Medan, Sumatera Utara.

Hakim PN Jakbar membatalkan putusan KPPU dalam sidang, Kamis (1/2). "Pengadilan telah membatalkan putusan KPPU tertanggal 14 November 2017," kata Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, Kamis (1/2).

Menurutnya Hakim PN Jakbar memutuskan PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pengadilan mengabulkan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum PGN secara seluruhnya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara perjanjian jual beli gas (PJBG) bukan merupakan kewenangan KPPU.

Sebab, menurut hakim, yang diperkarakan merupakan permasalahan antara pelaku usaha dengan konsumen yang tunduk pada UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Perkara ini adalah wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen," kata Rachmat.

Kebijakan pemerintah

Rachmat bilang, majelis menilai penetapan harga oleh PGN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM No.21 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri ESDM No.19 Tahun 2009.

Selain itu penetapan harga oleh PGN, kata Rachmat, merupakan bagian dari kebijakan pemerintah karena ada pelaporan kepada pemerintah berdasarkan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri ESDM No.19/2009. Sehingga majelis hakim memutuskan, PGN tidak terbukti melanggar UU No.5/1999 tentang monopoli.

Terkait putusan PN Jakbar ini, Staf Litigasi KPPU Urbaningrum menyatakan kekecewaannya. Oleh karena itu KPPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "KPPU tetap bersikukuh terhadap putusan majelis komisi sebelumnya yang telah menghukum PGN," ujarnya.

Sebagai informasi, sesuai putusan persidangan pada Selasa (14/11), Majelis Komisi KPPU memutuskan PGN terbukti bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Atas vonis tersebut, PGN harus membayar denda Rp 9,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×