kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Terima suap, Handang eks pejabat pajak akui salah


Kamis, 16 Februari 2017 / 17:37 WIB
Terima suap, Handang eks pejabat pajak akui salah


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Tersangka kasus suap pajak Handang Soekarno, mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak, mengakui melakukan kesalahan. Ia diduga menerima suap dari bos Lulu Group Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Rajesh.

Saat ini kasus untuk Rajesh telah masuk ke meja hijau. Diperkirakan tak lama lagi pelimpahan perkara untuk tersangka Handang juga akan segera dilakukan.

"Saya telah melakukan kesalahan, saya akan mempertanggung-jawabkan apa yang telah saya lakukan," kata Handang usai diperiksa KPK, Kamis (16/2).

Sementara ketika ditanya soal kaitan kronologi kasus dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi dan pengusaha Arif Budi Sulistyo, Handang enggan angkat suara. "Kalau soal materi saya nggak bisa jawab," tuturnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Handang dan Rajesh sebagai tersangka. Di persidangan, Rajesh didakwa menyuap Handang sebesar US$ 148.500 dari total janji Rp 6 miliar.

Rajesh didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Handang disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×