kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Terima suap, Handang eks pejabat pajak akui salah


Kamis, 16 Februari 2017 / 17:37 WIB
Terima suap, Handang eks pejabat pajak akui salah


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Tersangka kasus suap pajak Handang Soekarno, mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak, mengakui melakukan kesalahan. Ia diduga menerima suap dari bos Lulu Group Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Rajesh.

Saat ini kasus untuk Rajesh telah masuk ke meja hijau. Diperkirakan tak lama lagi pelimpahan perkara untuk tersangka Handang juga akan segera dilakukan.

"Saya telah melakukan kesalahan, saya akan mempertanggung-jawabkan apa yang telah saya lakukan," kata Handang usai diperiksa KPK, Kamis (16/2).

Sementara ketika ditanya soal kaitan kronologi kasus dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi dan pengusaha Arif Budi Sulistyo, Handang enggan angkat suara. "Kalau soal materi saya nggak bisa jawab," tuturnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Handang dan Rajesh sebagai tersangka. Di persidangan, Rajesh didakwa menyuap Handang sebesar US$ 148.500 dari total janji Rp 6 miliar.

Rajesh didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Handang disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×