kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.086   170,79   2,16%
  • KOMPAS100 1.119   28,72   2,63%
  • LQ45 799   26,74   3,46%
  • ISSI 285   3,02   1,07%
  • IDX30 417   15,78   3,94%
  • IDXHIDIV20 470   17,60   3,89%
  • IDX80 124   3,14   2,60%
  • IDXV30 133   3,82   2,97%
  • IDXQ30 132   4,58   3,60%

Suap pajak, RRN klaim jadi korban pemerasan


Kamis, 24 November 2016 / 21:02 WIB
Suap pajak, RRN klaim jadi korban pemerasan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Dalam dugaan kasus suap kepada Handang Soekarno Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) merasa menjadi korban pemerasan. Usaha pemerasan bahkan sudah dilakukan ketika perusahaannya, PT EK Prima Ekspor Indonesia mencoba ikut program pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

Hal itu diungkapkan oleh Tommy Singh Bhail, kuasa hukum RRN. "Klien kami dalam hal ini adalah korban pemerasan," kata Tommy, Kamis (24/11).

Modusnya, ketika mencoba ikut tax amnesty beberapa waktu lalu, beberapa persyaratan ditolak. Perbaikan-perbaikan sudah coba dilakukan. Namun selalu dimentahkan oleh oknum Dirjen Pajak. Bahkan anehnya ada oknum pegawai pajak yang mengatakan upaya tax amnesty akan ditolak.

Lantaran sempat dihambat, PT EK Prima Ekspor Indonesia sempat bersurat kepada Kementerian Keuangan bahkan ditembuskan pula kepada presiden.

Tommy pun mengungkapkan, selain tersangka HS ada 3 nama lain yang terlibat dalam upaya pemerasan ini. "Setelah ini kami juga akan menemui Tim Reformasi Pajak di Kementerian Keuangan untuk melaporkan hal ini," tandas Tommy.

RRN ditangkap dalam operasi tangkap tangan lantaran diduga menyuap HS demi menghilangkan kewajiban pajak sebesar Rp 78 miliar. HS dijanjikan uang sejumlah Rp 6 miliar, namun baru diterimakan US$ 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×