Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Penyidik KPK mulai intens mendalami kasus suap yang melibatkan pejabat Ditjen Pajak. Hari ini lembaga anti rasuah ini memeriksa dua orang sebagai saksi yaitu Muhammad Havid, Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus dan Bagus Gunawan Triangka Atmaja, Pemeriksa di DJP.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair) yang diduga menyuap HS (Handang Soekarno)," kata Yuyuk Andriati Plh Kabiro Humas KPK.
Usai diperiksa di gedung KPK, selama sekitar 8 jam, Muhammad Havid hanya tertunduk. Dia enggan mengatakan satu patah kata pun pada media yang terus menanyainya hingga dia sampai di mobilnya yang diparkir di luar kompleks gedung KPK.
Sementara Priharsa Nugraha, kepala bagian pemberitaan dan publikasi KPK bilang seiring dengan pemeriksaan keduanya, tidak menutup kemungkinan Ken Dwijugeastiadi turut dimintai keterangan. "Nanti jika diperlukan, akan dipanggil," tuturnya.
KPK menyebut perusahaan yang dikelola Rajamohanan mempunyai masalah pada STP (surat tagihan pajak) sejak 2014-2015. Country director perusahaan itu lantas menyuap pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno untuk membereskannya. Ketika tertangkap tangan oleh KPK, Handang menerima uang US$ 148.500.
Uang tersebut hanya sebagian dari janji Rajamohanan yang akan memberikan 10% dari total tunggakan pajak senilai Rp 78 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News