kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus suap Pajak, KPK panggil Kepala Kanwil DKI


Selasa, 10 Januari 2017 / 12:07 WIB
Kasus suap Pajak, KPK panggil Kepala Kanwil DKI


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak Muhamad Haniv, Selasa (10/1).

Haniv akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

"Diperiksa untuk tersangka RRN (R Rajamohanan Nair)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya untuk Haniv.

Seusai pemeriksaan pertama pada awal Desember 2016 lalu, Haniv menolak memberikan keterangan kepada wartawan.

Kasus ini bermula saat Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair ditangkap bersama Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, ketika melakukan transaksi suap di kediamannya di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta. 

Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. 

Saat operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. 

Dalam pemeriksaan, Rajamohanan merasa diperas oleh pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Rajamohanan mengaku pernah ditolak saat ingin mengajukan tax amnesty. 

Menurut pengacara Rajamohanan,Tommy Singh, oknum di Ditjen Pajak menolak tax amnesty yang dilaporkan Rajamohanan, agar pengusaha tersebut mengikuti arahan untuk memberikan sejumlah uang.

Menurut Tommy, Rajamohanan merasa terjebak dan terancam, sehingga tidak dapat melaporkan pemerasan yang dilakukan oknum-oknum di Ditjen Pajak. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi soal hal tersebut, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, tak ada penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan 2014-2015 PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 78 miliar.

Ken menegaskan, penanganan pajak PT EK Prima merupakan kewenangan kantor wilayah (Kanwil). Dalam kasus ini, adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×