kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, RUU Cipta Lapangan Kerja akan dibahas 7 Komisi DPR


Rabu, 12 Februari 2020 / 17:55 WIB
Terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, RUU Cipta Lapangan Kerja akan dibahas 7 Komisi DPR
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani dan sejumlah menteri menjelaskan surpres draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beserta sejumlah menteri datang ke DPR dalam rangka menyerahkan surat presiden (supres), draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, rancangan UU omnibus law tersebut akan terdiri 15 bab dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR.

"Jadi kalau ada yang mengatakan apakah DPR sudah membaca drafnya? Belum. Apakah DPR sudah tahu isinya? Belum," ujar Puan di Gedung DPR, Rabu (12/2).

Baca Juga: Pemerintah serahkan surat presiden dan draf omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR

Puan mengatakan, pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja akan melibatkan kurang lebih tujuh Komisi di DPR. Pembahasan itu untuk membahas 11 klaster yang ada dalam RUU tersebut.

"Tadi disampaikan terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Akan melibatkan kurang lebih tujuh Komisi DPR dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR, apakah itu melalui Baleg atau pansus karena melibatkan tujuh Komisi DPR," ujar dia.

Puan menyatakan, belum beredarnya atau tersosialisasinya RUU tersebut jangan sampai menimbulkan prasangka atau kecurigaan di masyarakat.

"Jadi jangan sampai belum beredarnya atau tersosialisasinya draf ini kemudian menimbulkan prasangka-prasangka lain yang menimbulkan kecurigaan karena kami memang belum membahasnya," terang dia.

Baca Juga: Jokowi ingin pelaku usaha mikro dan kecil cukup registrasi saja saat buka usaha

Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah hari ini menyerahkan surat presiden untuk RUU Cipta Lapangan Kerja. "Kami akan menyerahkan surpres, menyerahkan draf UU dan naskah akademiknya. Jadi semuanya sudah dilengkapi dan tadi kami menyerahkan ini dokumennya," kata Airlangga di Gedung DPR, Rabu (12/2).

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan alasan pemberian lima kali gaji kepada buruh di RUU tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan pemanis (sweetener) yang akan diberikan pemerintah kepada buruh setelah satu tahun Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disahkan menjadi UU. Pemberian lima kali gaji ini berbeda dengan pesangon.

Baca Juga: Pemerintah pusat atur pajak daerah, jika bandel transfer daerah bisa dicabut

"Lima kali (gaji) itu sweetener dengan ditandatanganinya UU nanti tenaga kerja dapat sweetener. Sweetener itu berlaku untuk semua, semua pekerja yang resmi dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Kalo pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku," ungkap dia.

Airlangga menyebutkan, adanya Omnibus Law ini bertujuan untuk mendorong agar orang yang sebelumnya tidak bekerja, menadapat pekerjaan.

"Omnibus law itu untuk mendorong orang yang tidak bekerja. Sekarang ada 7 juta yang tidak kerja, mereka ini berhak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk dapat pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan omnibus law, apalagi dunia sedang mendapatkan banyak gejolak," ujar Airlangga.

Sebagai informasi, dalam pemberian draf dan surat presiden ke DPR, Airlangga didampingi sejumlah menteri. Antara lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Agraria Tata Ruang Sofyan Djalil serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca Juga: Menaker pastikan sweetener omnibus law CLK dibayar pengusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×