kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Pemerintah serahkan surat presiden dan draf omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR


Rabu, 12 Februari 2020 / 16:23 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf omnibus law RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyerahkan surat presiden Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke pimpinan DPR.  Omnibus Law  RUU Cipta Kerja ini terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas bersama DPR.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah hari ini, Rabu (12/2) menyerahkan surat presiden (surpres) untuk rancangan UU Cipta Kerja. 

Baca Juga: Pakar perpajakan menilai insentif pajak akan mendorong pertumbuhan produk inovatif

"Isinya 15 bab, 174 pasal dan tentunya harapannya ini pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," kata Airlangga di Gedung DPR, Rabu (12/2).

Airlangga mengatakan, draf RUU tersebut baru saja selesai sebelum diserahkan hati ini. Selanjutnya, Pemerintah dan DPR akan mensosialisasikan kepada masyarakat. Airlangga bilang, pembahasan juga akan melibatkan pihak-pihak terkait melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Baca Juga: Pemerintah pusat atur pajak daerah, jika bandel transfer daerah bisa dicabut




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×