kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.565   12,00   0,07%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Jokowi ingin pelaku usaha mikro dan kecil cukup registrasi saja saat buka usaha


Rabu, 12 Februari 2020 / 11:07 WIB
ILUSTRASI. Produksi kerupuk di Depok, Minggu (19/1). Pemerintah akan menggratiskan sertifikasi halal pelaku UMKM beromzet di bawah Rp1 miliar.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengusulkan agar usaha mikro dan kecil cukup melakukan registrasi saat akan memulai usaha. Hal itu untuk memudahkan sektor usaha mikro dan kecil.

Harapannya, dengan kebijakan ini, nantinya usaha mikro dan kecil di Indonesia bisa berkembang ke depan.

Baca Juga: Kejar peringkat 40 EODB, Jokowi minta perhatian bagi 6 komponen ini

"Dalam penyederhanaan maupun mungkin tidak usah izin tetapi hanya registrasi biasa," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (12/2).

Jokowi meminta agar kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) tidak hanya ditujukan bagi usaha menengah dan besar. Tetapi usaha mikro dan kecil harus menjadi perhatian.

Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan atur rasionalisasi pajak daerah dan evaluasi perda




TERBARU

[X]
×