Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Pertama, paket stimulus I pada Februari 2020, untuk menguatkan perekonomian domestik melalui akselerasi proses penyebaran pengeluaran modal (capital expenditure), penunjukan pejabat perbendaharaan resmi, implementasi lelang, dan penyaluran bantuan sosial (bansos), transfer dana desa, dan ekspansi jumlah penerima manfaat kartu sembako.
Kedua, paket stimulus II pada Februari 2020, ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, likuiditas perusahaan dan kemudahan ekspor-impor berupa stimulus fiskal untuk menyokong industri melalui pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan Rp 70,1 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani rilis aturan bank gagal, pengamat: Jelas pemerintah ingin bailout
Kemudian, stimulus nonfiskal dengan menyederhanakan dan mengurangi hambatan ekspor-impor sektor manufaktur, makanan dan obat-obatan/alat kesehatan, akselerasi proses ekspor-impor untuk reputable traders, dan layanan ekspor-impor melalui sistem logistik nasional.
Pertama, paket stimulus I pada Februari 2020, untuk menguatkan perekonomian domestik melalui akselerasi proses penyebaran pengeluaran modal (capital expenditure), penunjukan pejabat perbendaharaan resmi, implementasi lelang, dan penyaluran bantuan sosial (bansos), transfer dana desa, dan ekspansi jumlah penerima manfaat kartu sembako.
Kedua, paket stimulus II pada Februari 2020, ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, likuiditas perusahaan dan kemudahan ekspor-impor berupa stimulus fiskal untuk menyokong industri melalui pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan Rp 70,1 triliun.
Kemudian, stimulus nonfiskal dengan menyederhanakan dan mengurangi hambatan ekspor-impor sektor manufaktur, makanan dan obat-obatan/alat kesehatan, akselerasi proses ekspor-impor untuk reputable traders, dan layanan ekspor-impor melalui sistem logistik nasional.
Baca Juga: Ekonom Indef: Penambahan anggaran penanganan corona hingga Rp 1.000 triliun berisiko
Ketiga, paket stimulus tambahan pada April 2020 yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 405,1 triliun, dibagi menjadi:
- Jaring Pengaman Kesehatan Rp 75 triliun; untuk pengeluaran layanan kesehatan dan insentif tenaga medis.
- Jaring Pengaman Sosial Rp110 triliun; untuk program keluarga harapan, program makanan pokok/sembako, pembebasan biaya listrik untuk pelanggan 450 VA selama tiga bulan, insentif perumahan, dan program padat karya.
- Jaring Pengaman Ekonomi Rp 70,1 triliun; untuk ekspansi stimulus fiskal kedua dan subsidi bunga kepada debitur KUR, PNM dan Pegadaian.
- Program Pemulihan Ekonomi Nasional Rp 150 triliun; untuk paket stimulus di bidang keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News