kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani rilis aturan bank gagal, pengamat: Jelas pemerintah ingin bailout


Senin, 27 April 2020 / 22:03 WIB
Sri Mulyani rilis aturan bank gagal, pengamat: Jelas pemerintah ingin bailout
ILUSTRASI. Nasabah melintas di Maybank Jakarta, Jumat (10/1). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproyeksikan simpanan masyarakat pada tahun ini akan lebih solid dibandingkan dengan penyaluran kredit . Kondisi ini berbanding terbalik dengan kondisi tahun sebelumnya,


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan baru rerkait pemberian bantuan pinjaman likuiditas kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani bank gagal.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan dan PMK 33/PMK.010/2020 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjaminan Simpanan.

Baca Juga: Butuh likuiditas, LPS bisa pinjam Menkeu

Dalam PMK 38, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pinjaman yang dimaksud bisa diberikan apabila LPS diperkirakan mengalami kesulitan likuiditas dalam menangani bank gagal.

Apalagi, hal tersebut juga berkaitan dengan kebijakan negara dalam menanggapi dampak negatif dari Covid-19 terhadap perekonomian domestik.

Menurut Ricky Vinando, Praktisi Hukum Universitas Jayabaya justru menyayangkan aturan tersebut, pasalnya mengindikasikan pemerintah justru ingin mengutamakan bailout ketimbang bailin bank jika ada bank gagal atau bank sakit selama pandemi corona.

"Sangat jelas bahwa pemerintah lebih memilih kebijakan bailout daripada bail-in. Padahal harusnya bail in bukan bailout. Karena kalau bailout, uang negara akan keluar lagi, risiko atau potensi terulangnya kasus BLBI dan Bank Century jilid 2 , besar sekali," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (27/4).

Ia juga bilang bahwa publik tentu masih ingat kasus BLBI dan Bank Century yang terjadi karena likuiditas bank-bank yang bermasalah, lalu disuntik likuiditas melalui Bank Indonesia saat itu. Imbasnya, sampai ada yang masuk penjara, sehingga Ia meminta pemerintah jangan sampai mengulang lagi hal tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani siap menerima bantuan dari IsDB



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×