Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua petinggi PT Tirta Amarta Bottling Company yaitu Direktur Utama Roni Tedy, dan Head Officer Juventius divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (7/1). Sebelumnya, lima terdakwa yang merupakan pegawai pada Commercial Banking Bank Mandiri cabang Bandung juga telah diputus bebas.
"Iya betul kemarin sudah diputuskan bebas. Kami bersyukur atas putusan, dan putusan hakim juga kami menilai progresif, tak sekadar jadi corong Undang-undang," kata kuasa hukum Tirta Amarta Supriyadi kepada Kontan.co.id, Selasa (8/1).
Kata Supriyadi, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tak tepat membawa delik korupsi dalam perkara.
"Ini perkara kredit perbankan, bukan korupsi. Kalau mau ya mesti sama rata, semua kredit macet juga harus didakwa pidana korupsi. Tapi tidak bisa demikian," sambung Supriyadi.
Perkara Tirta Amarta bermula dari PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI) mulai memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) pada 19 Desember 2008. Kemudian sejalan dengan pertumbuhan perusahaan, diberikan beberapa fasilitas tambahan dan mendapat perpanjangan fasilitas KMK senilai Rp 880 miliar, Letter of Credit (LC) senilai Rp 40 miliar impor dan kredit investasi (KI) senilai Rp 250 miliar pada 15 April 2015.
Nah penyelewengan terjadi sebab dalam mengajukan perpanjangan kredit di Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung, pada 15 Juni 2015 Tirta Amarta diduga menggelembungkan nilai aset. Kejaksaan Agung dalam hasil penyelidikan menduga adanya kredit senilai Rp 73 miliar yang digunakan tak sesuai perjanjian KI, dan KMK.
Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas tindakan Tirta Amarta ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,83 triliun. Ini yang menjadi dasar Kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi oleh Tedi dan Juventius.
Selain Tedi dan Juventius, lima pegawai Mandiri Commercial Banking Center Bandung yaitu Commercial Banking Manager Surya Baruna Semengguk; Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo; Relationship Manager Frans Eduard Zandstra; Commercial Banking Head Totok Sugiharto; dan Wholesale Credit Head Poerwitono Poedji Wahjono juga ditetapkan jadi terdakwa.
Kelima pegawai Mandiri ini sebelumnya juga telah divonis bebas. Mereka juga tak terbukti melakukan tindak korupsi terkait pemberian kredit kepada Tirta Amarta.
Sementara terkait putusan, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Mukri bilang akan segera menyiapkan kasasi.
"Kita lihat nanti putusan lengkapnya, untuk melihat pertimbangan majelis hakim membebaskan para terdakwa. Yang pasti kita akan segera melakukan kasasi," katanya kepada Kontan.co.id.
Sementara Corporate Secretary Mandiri Rohan Hafas, hingga berita turun belum menjawab pertanyaan yang diajukan Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News