Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib sial kembali menimpa PT Tirta Amarta Bottling Company, belum rampung perkara pidana soal penggelapan kredit oleh Bos Tirta Amarta Rony Tedy, kini perusahaan Air Minum Dalam Kemasa (AMDK) dengan merek Viro ini harus menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebab, permohonan salah satu vendor Yirta Amarta, yaitu PT Pancamitra Packindo yang mengajukan PKPU ke Tirta Amarta dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon, dan menetapkan waktu PKPU sementara paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan," Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring saat membacakan amar putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (12/11).
Dalam pertimbangannya, Hakim Tafsir menjelaskan permohonan Pancamitra dikabulkan sebab, Tirta Amarta diketahui memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih. Pun dalam permohonannya, Pancamitra turut menggandengnya kreditur lain, yaitu PT Setya Mitra Kemas.
Utang Pancamitra sendiri disebut Hakim Tafsir senilai Rp 1,85 miliar sementara Setya Mitra punya tagihan senilai Rp 3,89 miliar.
Farida Hanum, kuasa hukum Pancamitra sendiri enggan dimintai tanggapan oleh Kontan.co.id usai persidangan. Sementara Kuasa Hukum Tirta Supriyadi sejatinya kecewa atas putusan.
"Sebenarnya kami menolak, karena sebenarnya kondisinya keuangan perusahaan sedang tidak baik. Tapi kami pasti membayar tagihan," kata Supriyadi kepada Kontan.co.id usai sidang
Sekadar informasi, Direktur Tirta Amarta Rony Tedy kini sedang menjalani sidang atas perkara penyelewengan kredit yang diberikan oleh PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Selain Tedy, turut pula dijerat Head Officer Tirta Amarta Juventius. Ditambah lima orang oknum Mandiri yang bekerjasama dengan Tony serta Juventius. Mereka berasal dari Mandiri Commercial Banking Center Bandung, yaitu Commercial Banking Manager Surya Baruna Semengguk; Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo; Relationship Manager Frans Eduard Zandstra; Commercial Banking Head Totok Sugiharto; dan Wholesale Credit Head Poerwitono Poedji Wahjono.
Dari hitung-hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan tujuh terdakwa menghasilkan kerugian negara hingga Rp 1,83 triliun. Asal tahu, Mandiri mulai memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) pada 19 Desember 2008.
Kemudian, Tirta Amarta dapat perpanjangan fasilitas KMK senilai Rp 880 miliar, Letter of Credit (LC) senilai Rp 40 miliar dan kredit investasi (KI) senilai Rp 250 miliar pada 15 April 2015.
Nah penyelewengan terjadi sebab dalam mengajukan perpanjangan kredit di Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung, pada 15 Juni 2015 Tirta Amarta diduga menggelembungkan nilai aset. Pun Kejaksaan Agung dalam penyelidikannya menduga adanya kredit senilai Rp 73 miliar yang digunakan tak sesuai perjanjian.
Sementara terkait putusan PKPU, Group Head Special Asset Management Mandiri M. Iswahyudi menyatakan akan ikut mendaftarkan tagihan dalam proses PKPU Tirta.
"Bank Mandiri sebagai salah satu kreditur akan ikut mencari solusi penyelesaian kredit terbaik dengan para kreditur lainnya yang difasilitasi oleh pengadilan," kata Iswahyudi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/11).
Iswahyudi sebelum juga pernah bilang bahwa Mandiri memegang beberapa aset yang jadi jaminan atas kredit yang diberikan ke Tirta Amarta. Aset tersebut berupa aset tetap, dan aset non tetap baik berupa tanah, bangunan, mesin pabrik, maupun stok dan piutang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News