CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Anak Menteri Koperasi dan UKM telah jadi tersangka


Kamis, 17 April 2014 / 18:39 WIB
Anak Menteri Koperasi dan UKM telah jadi tersangka
ILUSTRASI. Agung Podomoro (APLN) catat penjualan cemerlang di Kota Podomoro Tenjo saat krisis pandemi Covid-19. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Syarief Hasan, Riefan Avrian telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM tahun anggaran 2012.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Imaji Media Hendra Saputra yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Elly Supaini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/4).

“Dituntut dalam berkas perkara terpisah,” kata Jaksa Elly, Kamis.

Riefan yang merupakan Direktur Utama PT Rifuel disebut membantu Hendra yang sebelumnya merupakan supir dan pesuruh Riefan, dalam mengerjakan proyek videotron. Hendra diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media untuk kepentingan memperoleh proyek videotron di Kemenkop dan UKM senilai Rp 23,5 miliar.

PT Imaji Media Utama memenangkan tender proyek tersebut. Namun pengerjaannya dilakukan oleh PT Rifuel tanpa adanya perjanjian kerja sama operasi atau kemitraan. Setelah dikerjakan PT Rifuel, ternyata hasilnya belum selesai dan tidak sesuai spesifikasi.

Namun demikian, Ketua Panitia Lelang Kasiyadi membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisi bahwa pekerjaan videotron yang dilakukan perusahaan Riefan telah lengkap dan sesuai dengan spesifikasi. BAP tersebut pun ditandatangani oleh Hendra, Yunie Nasriel (Kepala Bagian Rumah Tangga Kemenkop dan UKM), dan Hasnawi (Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenkop dan UKM).

Dengan pekerjaan tersebut, Hendra tetap menerima uang muka pengerjaan proyek sebesar Rp 4,86 miliar dan uang pemenuhan pengerjaan proyek sebesar Rp 18,73 miliar. Oleh Riefan, uang tersebut kemudian diberikan kepada Hendra sebagai komisi sebesar Rp 19 juga, dan beberapa pegawai PT Rifuel lainnya dengan total mencapai Rp 346 juta.

Meski dalam surat dakwaan Hendra telah menjelaskan status tersangka atas Riefan, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi terkait status tersangka atas Riefan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×