kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Terdaftar di eform.bri.co.id, begini cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta


Kamis, 08 April 2021 / 05:41 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19 pada tahun 2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Cara memastikan data penerima BPUM, yakni: 

- Akses eform BRI di https://eform.bri.co.id/bpum 

- Masukkan nomor e-KTP (NIK) 

- Mengisi kode verifikasi 

- Lakukan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya. 

Apabila bukan termasuk penerima BPUM, maka di laman tersebut akan muncul pemberitahuan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”. 

Baca Juga: Apakah penerima BLT UMKM 2020 bisa dapat lagi tahun ini? Simak aturannya

Syarat pencairan BPUM 

Setelah memastikan data di eform BRI dan tercatat sebagai penerima BPUM 2021, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor cabang BRI tersekat. 

"Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk waktu atau jadwal pencairan," terang Aestika. 

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut: 

- Buku tabungan 

- Kartu ATM dan identitas diri 

- Surat Pernyataan, 

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.  




TERBARU

[X]
×