Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Nasabah eks PT Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana Lampung bisa bernafas lega. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melunasi dana nasabah eks BPR yang ditutup itu senilai Rp 356,54 miliar. LPS melakukan pembayaran melalui bank pembayar, yakni Bank BNI dan BRI.
Ini merupakan pembayaran tahap ketiga. LPS sudah memproses klaim terhadap simpanan yang layak dibayarkan mulai Senin (10/8) lalu.
Sekretaris LPS Ahmad Fajar prana mengungkapkan, nilai total dana pihak ketiga (DPK) di BPR Tripanca sebesar Rp 516,43 miliar. "Setelah kami verifikasi, simpanan yang layak bayar senilai
Rp 507,79 miliar," kata Fajarprana, Selasa (11/8). Sementara dana yang tidak layak bayar senilai Rp 8,64 miliar.
LPS hanya menanggung simpanan hingga nilai maksimal Rp 2 miliar. LPS juga memiliki kriteria tambahan tentang simpanan yang layak bayar. Salah satu ukuran kelayakan itu adalah besarnya bunga yang diterima nasabah. Simpanan yang mendapat bunga lebih besar daripada bunga penjaminan LPS tidak akan diganti.
LPS juga menggolongkan simpanan milik debitur macet dan simpanan milik pengurus bank sebagai simpanan tak layak bayar.
LPS meminta nasabah BPR Tripanca mengurus langsung klaim mereka. "Jangan percaya dengan pihak yang mengaku bisa mempercepat proses klaim," ujar Fajar.
Sebelum ditutup oleh Bank Indonesia pada Maret 2009 lalu, BPR Tripanca merupakan BPR yang memiliki aset terbesar di Lampung.
BPR Tripanca bisa dibilang terimbas kesulitan grup sendiri. Bisnis utama Tripana Grup adalah perdagangan komoditi pertanian, terutama kopi. Bisnis Tripanca mulai limbung ketika harga komoditi di pasar dunia anjlok tajam, sekitar kuartal keempat 2008.
Setelah sang induk berulang kali gagal melunasi tagihan pemasok mereka, nasabah BPR Tripanca mulai cemas. Para nasabah itu ramai-ramai menarik duit (rush) dari BPR tersebut. Kondisi likuiditas grup semakin parah, hingga BPR akhirnya harus ditutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News