kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.084   1,00   0,01%
  • IDX 6.153   61,62   1,01%
  • KOMPAS100 807   10,88   1,37%
  • LQ45 615   8,61   1,42%
  • ISSI 213   2,33   1,11%
  • IDX30 346   4,84   1,42%
  • IDXHIDIV20 426   4,11   0,97%
  • IDX80 92   1,26   1,38%
  • IDXV30 116   0,70   0,61%
  • IDXQ30 111   1,50   1,37%

Terbukti sebarkan hoaks, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun bui


Kamis, 11 Juli 2019 / 17:07 WIB


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Mengadili menyatakan. Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. tersangka. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara. Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×