kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ratna Sarumpaet mengaku bisa stres seumur hidup pasca polisi kembangkan kasusnya


Selasa, 28 Mei 2019 / 16:24 WIB
Ratna Sarumpaet mengaku bisa stres seumur hidup pasca polisi kembangkan kasusnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku stres lantaran kasusnya kembali dikembangkan pihak kepolisian. Ia merasa seolah dipaksa pihak kepolisian dan dibuat stres.

"Saya stres. Ya bagaimana, mereka yang memaksakan saya masuk ke kejaksaan dan membuat saya stres lagi. Sekarang saya mau dibuat stres lagi seumur hidup," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Polisi tengah mengembangkan kembali kasus hoaks Ratna dengan memeriksa beberapa saksi, salah satunya adalah Hanum Salsabiela Rais yang diperiksa pada Senin (27/5).  Menanggapi hal ini, Ratna tak ingin berkomentar banyak tentang pemanggilan Hanum.

"Saya enggak tahu. Saya harus lihat dulu pelapornya. Ya menurut mereka (Hanum ikut menyebarkan) ya, saya, kan, enggak tau," tuturnya.

Sebelumnya, Hanum mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Senin. Ia mengaku diperiksa selama sepuluh jam sejak pukul 11.00.

"(Saya diperiksa) sebagai saksi kasus Ibu Ratna Sarumpaet. Jadi, bukan untuk Bapak Eggi Sudjana. Ada kesalahan," ujar Hanum di Polda Metro Jaya, Senin. 

Adapun, Ratna mengakui bahwa dia telah berbohong menjadi korban penganiayaan. Wajah lebamnya bukan karena dianiaya, melainkan operasi plastik di klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada hari ini (28/5) Ratna menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ratna pun dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara oleh JPU. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet: Sekarang Saya Mau Dibuat Stres Seumur Hidup"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×