kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Kuasa hukum: Kebohongan Ratna Sarumpaet tak terbukti timbulkan keonaran


Selasa, 18 Juni 2019 / 14:31 WIB
Kuasa hukum: Kebohongan Ratna Sarumpaet tak terbukti timbulkan keonaran


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, tidak ada saksi yang dapat membuktikan kebohongan kliennya menimbulkan keonaran. Hal tersebut dikatakan Desmihardi ketika membacakan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6). 

"Keonaran tidak bisa pernah dibuktikan dalam saksi-saksi oleh jaksa penuntut umum. Keonaran adalah yang dimaksud hanya ditafsirkan pendapat ahli karena seolah-olah ada keonaran," ujar Desmihardi.  

Keonaran yang dimaksud saksi hanya sekadar silang pendapat di media sosial. Hal tersebut dianggap tidak masuk dalam kategori keonaran. "Keonaran karena ada silang pendapat media sosial dan demonstrasi 20 orang," ucapnya. 

Oleh karena itu, lanjut dia, kebohongan yang dilakukan Ratna tidak bisa dipidanakan karena tidak menimbulkan korban dan kerugian bagi masyarakat. 

"Kebohongan bisa dihukum kalau punya kerugian. Apakah terjadi kerugian sehingga situasi nasional diliputi keonaran," ujar Desmihardi.  

Adapun, JPU menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara. Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan. 

Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum: Kebohongan Ratna Sarumpaet Tak Terbukti Timbulkan Keonaran"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×