kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.937   -51,00   -0,28%
  • IDX 6.146   24,26   0,40%
  • KOMPAS100 797   4,16   0,52%
  • LQ45 611   2,85   0,47%
  • ISSI 213   1,33   0,63%
  • IDX30 339   1,52   0,45%
  • IDXHIDIV20 431   4,47   1,05%
  • IDX80 91   0,45   0,50%
  • IDXV30 117   1,40   1,21%
  • IDXQ30 110   0,88   0,81%

Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet 6 tahun penjara


Selasa, 28 Mei 2019 / 15:49 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara.

"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya. 

Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6) mendatang. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×