kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.302   -26,00   -0,16%
  • IDX 7.129   59,96   0,85%
  • KOMPAS100 1.038   8,54   0,83%
  • LQ45 802   5,49   0,69%
  • ISSI 230   2,63   1,16%
  • IDX30 417   1,35   0,32%
  • IDXHIDIV20 489   1,26   0,26%
  • IDX80 117   0,72   0,62%
  • IDXV30 119   -0,29   -0,24%
  • IDXQ30 135   -0,06   -0,04%

Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet 6 tahun penjara


Selasa, 28 Mei 2019 / 15:49 WIB
Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet 6 tahun penjara


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara.

"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya. 

Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6) mendatang. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×