kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbitkan PMK 7/2020, Kemenkeu perluas cakupan penggunaan DBH untuk atasi stuntingasi


Kamis, 06 Februari 2020 / 15:05 WIB
Terbitkan PMK 7/2020, Kemenkeu perluas cakupan penggunaan DBH untuk atasi stuntingasi
ILUSTRASI. Kader Posyandu mengukur tinggi badan balita dalam pemeriksaan rutin satu bulan sekali.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memperluas cakupan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT). 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. 

Seperti yang diketahui, pemerintah selama ini menetapkan penggunaan DBH-CHT untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional paling sedikit 50% dari alokasi yang diterima oleh setiap daerah. 

Baca Juga: Penerimaan negara seret, alokasi dana bagi hasil tahun 2019 lebih kecil

Pada bidang kesehatan, Menkeu meminta agar kegiatan pelayanan kesehatan baik promotif atau preventif maupun kuratif atau rehabilitatif diutamakan untuk menurunkan angka prevalensi stunting sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Menilik pada APBN 2020, hal ini memang sejalan dengan salah satu fokus kebijakan anggaran kesehatan pemerintah yaitu mengakselerasi penurunan stunting pada balita di Indonesia. 

Tahun ini, pemerintah menargetkan untuk melakukan penguatan intervensi stunting hingga ke 260 kabupaten/kota. 

Targetnya, angka prevalensi stunting pada balita bisa turun dari 30,8 pada 2019 menjadi 27,1 pada 2020. 

Selain itu, Menkeu juga menambah cakupan alokasi DBH-CHT di bidang kesehatan dari sebelumnya empat menjadi lima kegiatan.  Tambahan kegiatan itu ialah pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan/atau orang tidak mampu. 

Adapun, pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi orang tidak mampu tersebut dialokasikan maksimal 10% dari alokasi bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional. 

Di samping itu, cakupan alokasi DBH-CHT di bidang kesehatan kini meliputi pertama,  kegiatan pelayanan kesehatan baik promotif atau preventif maupun kuratif atau rehabilitatif. 

Baca Juga: Pemerintah siapkan Rp 5 triliun untuk penyaluran kurang bayar DBH anggaran 2019

Kedua, penyediaan/ peningkatan/ pemeliharaan sarana/ prasarana fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Ketiga, pelatihan tenaga kesehatan dan/ atau tenaga administratif pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

Keempat, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan/atau pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×