kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan negara seret, alokasi dana bagi hasil tahun 2019 lebih kecil


Selasa, 10 Desember 2019 / 15:53 WIB
Penerimaan negara seret, alokasi dana bagi hasil tahun 2019 lebih kecil
ILUSTRASI. ilustrasi anggaran pendapatan dan belanja negara APBN


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2019 sebesar  Rp 91,72 triliun. 

Alokasi tersebut menurun dari yang awalnya ditetapkan pada APBN 2019 yaitu sebesar Rp  106,35 triliun. 

Perubahan penetapan dan penyaluran DBH tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri  Keuangan (PMK) Nomor 180 Tahun 2019. 

“Bahwa berdasarkan data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) yang dibagihasilkan pada tahun anggaran 20 19,  perlu dilakukan perubahan rincian DBH menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tahun 2019, ” seperti tertulis dalam poin pertimbangan beleid tersebut.

Baca Juga: Fleksibilitas kontrak migas tengah dikaji, pemerintah akan tampung masukan investor

Kemenkeu menetapkan alokasi DBH 2019 menjadi Rp 91,72 triliun. Terdiri dari DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 16,39 triliun dan DBH pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan 29 sebesar Rp 30,21 triliun. 

Juga DBH SDA minyak bumi dan gas bumi sebesar Rp 22,16 triliun, DBH SDA mineral dan batubara sebesar Rp 20,42 triliun, DBH SDA kehutanan sebesar Rp 1,71 triliun, DBH SDA perikanan Rp 474,09 miliar, dan DBH SDA panas bumi Rp 1,35 triliun. 

Selanjutnya, berdasarkan perubahan rincian DBH tersebut, maka pagu penyaluran DBH kuartal IV-2019 sebesar Rp 29,85 triliun. 

Penyaluran DBH kuartal keempat diprioritaskan untuk penyaluran DBH SDA kehutanan dana reboisasi sebesar Rp 426,35 miliar di kuartal IV, serta untuk penyelesaian sebagian kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2018 sebesar Rp 27,63 triliun. 

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dengan pemda (vertical imbalance).

Baca Juga: Kemendagri: Sebanyak 60% pemda belum rampungkan APBD 2020

Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip based on actual revenue. Maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.

Kemenkeu mencatat, realisasi DBH pada akhir Oktober 2019 mencapai Rp 70,3 triliun atau 66,1% dari pagu awal dalam APBN 2019.

Sementara, penerimaan negara baru mencapai Rp 1.508,9 triliun atau 69,7% dari target dalam APBN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×