kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbitkan PMK 7/2020, Kemenkeu perluas cakupan penggunaan DBH untuk atasi stuntingasi


Kamis, 06 Februari 2020 / 15:05 WIB
Terbitkan PMK 7/2020, Kemenkeu perluas cakupan penggunaan DBH untuk atasi stuntingasi
ILUSTRASI. Kader Posyandu mengukur tinggi badan balita dalam pemeriksaan rutin satu bulan sekali.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

Selain itu, Menkeu juga menambah cakupan alokasi DBH-CHT di bidang kesehatan dari sebelumnya empat menjadi lima kegiatan.  Tambahan kegiatan itu ialah pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan/atau orang tidak mampu. 

Adapun, pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi orang tidak mampu tersebut dialokasikan maksimal 10% dari alokasi bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional. 

Di samping itu, cakupan alokasi DBH-CHT di bidang kesehatan kini meliputi pertama,  kegiatan pelayanan kesehatan baik promotif atau preventif maupun kuratif atau rehabilitatif. 

Baca Juga: Pemerintah siapkan Rp 5 triliun untuk penyaluran kurang bayar DBH anggaran 2019

Kedua, penyediaan/ peningkatan/ pemeliharaan sarana/ prasarana fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Ketiga, pelatihan tenaga kesehatan dan/ atau tenaga administratif pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

Keempat, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan/atau pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×