Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
Selain itu, Menkeu juga menambah cakupan alokasi DBH-CHT di bidang kesehatan dari sebelumnya empat menjadi lima kegiatan. Tambahan kegiatan itu ialah pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan/atau orang tidak mampu.
Adapun, pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi orang tidak mampu tersebut dialokasikan maksimal 10% dari alokasi bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.
Di samping itu, cakupan alokasi DBH-CHT di bidang kesehatan kini meliputi pertama, kegiatan pelayanan kesehatan baik promotif atau preventif maupun kuratif atau rehabilitatif.
Baca Juga: Pemerintah siapkan Rp 5 triliun untuk penyaluran kurang bayar DBH anggaran 2019
Kedua, penyediaan/ peningkatan/ pemeliharaan sarana/ prasarana fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ketiga, pelatihan tenaga kesehatan dan/ atau tenaga administratif pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Keempat, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan/atau pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News