kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Terbitkan Faktur Pajak Palsu, Ayah dan Anak Rugikan Negara Rp 6,4 Miliar


Senin, 27 Maret 2023 / 10:47 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Palsu, Ayah dan Anak Rugikan Negara Rp 6,4 Miliar
ILUSTRASI. Ayah dan Anak Rugikan Negara Rp 6,4 Miliar Karena Terbitkan Faktur Pajak Palsu. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyedik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyerahkan ayah dan anak penerbit faktur pajak palsu berinisial AA dan AW ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam keterangan DJP, melalui PT BSM yang dipimpin oleh AA, kedua tersangka diduga kuat turut serta dalam penerbitan dan penjualan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang digunakan oleh PT GIPE.

"Modus operandi para tersangka adalah sebagai sales yang menerima permintaan dan menampung pembayaran dari hasil penjualan faktur pajak palsu ke dalam rekening masing-masing," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/3).

Baca Juga: Rasio Pelaporan SPT Baru Mencapai 46%

Selain kedua tersangka, tim penyidik juga melimpahkan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejari Kabupaten Bekasi.

Atas tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan adalah sebesar nilai faktur pajak palsu yang diterbitkan, yaitu sekurang-kurangnya Rp 6,4 miliar.

Adapun keduanya terancam pidana penjara setidaknya dua hingga enam tahun serta denda paling sedikit dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga: Setoran Pajak Korporasi Tumbuh Lebih Lambat

Hal ini sesuai dengan Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Setelah kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti, AA dan AW dibawa menju Lapas Cikarang dan akan ditahan selama menunggu proses persidangan," tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×