kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK Ungkap Temuan Masalah Tata Kelola Jalan Tol, Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 T


Rabu, 08 Maret 2023 / 13:54 WIB
KPK Ungkap Temuan Masalah Tata Kelola Jalan Tol, Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 T
ILUSTRASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan masalah tata kelola jalan tol. Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,5 triliun.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan masalah tata kelola jalan tol. Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,5 triliun.

KPK mengatakan, sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 kilometer (km) dengan rencana nilai investasi sebesar Rp 593,2 triliun. Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol, terjadinya benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajibannya.

“Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun,” ujar KPK dalam keterangan di laman instragam, dikutip Rabu (8/3).

Baca Juga: KPK Siapkan Sanksi Tegas Bagi yang Tak Lapor LHKPN, Bisa Rampas Harta Kekayaan

KPK menjelaskan, temuan masalah tata kelola jalan tol antara lain. Pertama, aspek proses perencanaan. Peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama. Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Kedua, aspek proses lelang. Dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.

Ketiga, proses pengawasan. Yakni belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Akibatnya pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.

Keempat, potensi benturan kepentingan. Investor pembangunan didominasi oleh 61,9% kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya (pemerintah). Akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

Kelima, tidak ada aturan lanjutan. Yakni belum adanya aturan tentang penyerahan pengelola jalan tol lebih lanjut. Akibatnya mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.

Keenam, potensi kerugian negara. Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.

Atas temuan-temuan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan tata kelola jalan tol, antara lain :

1. Menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR

2. Menerapkan detail engineering design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol

3. Mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kedepannya

4. Mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas

5. Menyusun regulasi tentang benturan kepentingan

6. Menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol

7. Melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT

Baca Juga: 69 Pegawai Kemenkeu Terlibat Pencucian Uang, PPATK: Nilainya Sangat Signifikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×