Reporter: Petrus Dabu | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Hari ini, tepatnya 21 April merupakan hari ulang tahun bagi ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo yang ke-67. Namun, selain kado ucapan selamat ulang, ada kado pahit yang ia terima: yakni menjadi tersangka dugaan korupsi.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan PT Bank Central Asia, Tbk tahun pajak 1999.
KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Hadi Pornomo saat menjabat sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI periode 2002 – 2004 diduga melakukan perbuatan melawan hukum, atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam menerima seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
Atas perbuatannya, Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News