kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.098   1,24   0,02%
  • KOMPAS100 1.062   -0,62   -0,06%
  • LQ45 835   -0,27   -0,03%
  • ISSI 215   0,10   0,04%
  • IDX30 427   -0,19   -0,04%
  • IDXHIDIV20 515   1,35   0,26%
  • IDX80 121   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Tepat usia 67 tahun, Hadi Poernomo jadi tersangka


Senin, 21 April 2014 / 19:15 WIB
Tepat usia 67 tahun, Hadi Poernomo jadi tersangka
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan menyikapi fenomena badai pemutusan hubungan kerja (PHK) diberbagai sektor industri . ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Hari ini, tepatnya 21 April merupakan hari ulang tahun bagi ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo yang ke-67. Namun, selain kado ucapan selamat ulang, ada kado pahit yang ia terima: yakni menjadi tersangka dugaan korupsi.

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan PT Bank Central Asia, Tbk tahun pajak 1999.

KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Hadi Pornomo saat menjabat sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI periode 2002 – 2004 diduga melakukan perbuatan melawan hukum, atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam menerima seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Atas perbuatannya, Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×