Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) hari ini menerima hasil Peer Review dari Najwyzsza Kontroli (NIK) Polandia atau BPK Polandia.
Hasil peer review tersebut disampaikan oleh Presiden NIK, Krzysztov Kwiatkowski kepada Ketua BPK, Hadi Poernomo di Gedung BPK, Jakarta.
Menurut Hadi Poernomo mengungkapkan, kegiatan Peer review ini merupakan amanat dari Pasal 33 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007.
Tujuannya untuk menilai apakah sistem pengendalian mutu BPK telah didesain dan diimplementasikan secara efektif untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa BPK telah mengimplementasikan standar pemeriksaan, kebijakan pemeriksaan, dan prosedur secara memadai.
"Selain itu juga untuk melihat perkembangan dan upaya BPK dalam menindaklanjuti rekomendasi dari tim review sebelumnya," ujar Hadi di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (16/4).
Dalam kesempatan tersebut NIK memberikan 34 rekomendasi kepada BPK, antara lain, pertama meningkatkan akses publik atas laporan hasil pemeriksaan BPK baik melalui website BPK maupun melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK).
Kedua, meningkatkan proporsi jumlah auditor dibandingkan non auditor agar pelaksanaan tugas dapat lebih efektif.
Ketiga, meningkatkan kualitas audit atas teknologi informasi dalam pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Keempat, meningkatkan portofolio pemeriksaan kinerja atas seluruh jumlah pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK.
Kelima, meningkatkan mutu pelaporan dengan melakukan pemerolehan keyakinan mutu sebelum laporan diterbitkan.
Atas rekomendasi tersebut, BPK menyiapkan rencana tindak lanjut. BPK akan menyusun rencana kerja atau action plan untuk menindaklanjuti peer review yang diberikan oleh NIK.
"Kami harapkan pada saat peer review tahun 2019 nanti, semua rencana aksi dapat selesai dengan tuntas dan tidak ada yang tertunda," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News