kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Belum semua transaksi keuangan Pemda dipantau BPK


Selasa, 01 April 2014 / 16:36 WIB
Belum semua transaksi keuangan Pemda dipantau BPK
ILUSTRASI.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan

Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan kesepakatan tentang akses data transaksi rekening pemerintah daerah (Pemda).

Dari 33 provinsi yang ada di Indonesia, baru sekitar 10 provinsi yang sudah melakukan MoU. Di antaranya DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Aceh, Jogjakarta, Sumatera Barat dan Banten.

"Kita akan segera selesaikan semuanya, semoga cepat selesai," ujar Hadi Poernomo, Ketua BPK usai MoU dengan Sumatera Barat,  di Jakarta, Selasa (1/4).

Upaya ini dilakukan untuk menciptakan transparansi dan mencegah penyimpangan transaksi kas Pemda. Bagi BPD, akses online dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) masing-masing daerah.

"KKN akan hilang secara sistem, dengan cara ini semua akan memperoleh kepastian hukum,"ujarnya.

BPK akan memiliki kewenangan untuk menguji kebenaran nilai transaksi, menguji kelengkapan atas rincian transaksi, dan menguji kejelasan atas sumber keuangan. "Dengan ada pusat data akan menjadi mudah, data bisa dilihat secara real time," pungkas Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×