Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mengatakan, BPK akan menyelesaikan akses data transaksi rekening pemerintah daerah Provinsi secara online atau e-audit.
Pasalnya, dari 34 provinsi, hingga saat ini baru 23 provinsi yang turut serta dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk akses data ini.
Hadi mengungkapkan, pihaknya akan menyelesaikan MoU dengan 11 Pemda ini dalam waktu dekat.
"Sekitar minggu ini diharapkan selesai, dicicil mulai dari Selasa, Rabu, dan Kamis,’ katanya, Senin (14/4).
Dari 11 Pemda lainnya menurut Hadi, tidak semua daerah ada perwakilan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang akan diajak kerjasama untuk melakukan e-audit ini.
Untuk itu, BPK akan melakukan MoU dengan bank-bank BUMN seperti Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia agar program ini tetap berjalan.
Nantinya, Pemda akan diminta menaruh anggaran mereka di satu rekening di bank-bank yang sudah ditentukan. Cara ini, menurutnya memudahkan BPK melakukan pelacakan kegunaan anggaran dan melakukan audit secara elektronik ini.
Proses e-audit ini bisa menegaskan kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan BPK kepada pemerintah daerah.
"Kami ingin menjawab tantangan kenapa kalau sudah WTP masih belum tentu bebas korupsi,” katanya.
Selama ini pemeriksaan BPK dilakukan dengan metode sampling. Dengan sistem e-audit ini, menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan dengan metode populasi sehingga data yang digunakan tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News