kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPK akses online rekening Pemda Sulut dan Sulteng


Senin, 14 April 2014 / 11:42 WIB
BPK akses online rekening Pemda Sulut dan Sulteng
ILUSTRASI. Apa Itu Obesitas Morbid dan Jenis Kegemukan Lainnya


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara secara online di Bank Pembangunan Daerah (BPD) kedua daerah tersebut.

Kesepakatan ini dimaksudkan agar BPK dapat mengakses secara online seluruh transaksi kas pemda tersebut. Hal ini merupakan salah satu implementasi dari e-audit BPK pada Pemda.

Ketua BPK, Hadi Poernomo mengatakan, penandatanganan ini penting karena e-audit ini dapat mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan secara sistemik.

"E-audit ini semacam CCTV transaksi kas dan pengelola keuangan negara akan terpaksa patuh dengan sistem yang digunakan ini," ujar Hadi, Senin (14/4).

Ia menambahkan, sistem e-audit secara online mampu meningkatkan penerimaan negara dan daerah pada Pemda terkait.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam mengatakan, upaya akses data transaksi oleh BPK ini penting dalam upaya menyelenggarakan pemerintahan daerah yang baik dan sehat.

"Kami menyambut baik karena dapat mengendalikan sistem transaksi pemerintah daerah sehingga memudahkan pemeriksa keuangan nantinya untuk menelusuri transaksi keuangan daerah," ujarnya.

Lebih jauh, Nur mengatakan, bahwa kepala daerah yang mengelola keuangan pemda sering kali menjadi fokus dan sorotan, baik dari pemerintah pusat maupun masyarakat.

Persepsi yang keliru adalah muncul anggapan bahwa kepala daerah punya kewenangan tidak terbatas, terutama soal pengelolaan keuangan daerah. Padahal, transaksi keuangan di daerah harus diperuntukkan sesuai dengan perundang-undangan.

Untuk itu, penandatanganan ini diharapkan bisa segera dilakukan aksi yang terintegrasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BPK pun diharapkan dapat membuat regulasi yang lebih jelas mengenai pengelolaan keuangan daerah di BPD selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×