Reporter: Fahriyadi, Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Keuangan belum juga mengetok palu terkait permintaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) yang ingin membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah murah.
Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan, saat ini pihaknya masih memerlukan verifikasi atau audit terkait tawaran harga yang diusulkan Kempera ini.
Proses verifikasi ini dilakukan dengan menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang memahami persoalan pembangunan infrastruktur termasuk bangunan.
"Jadi Kementerian PU punya rumah yang dianggap layak dengan ukuran paling minimum, dan dan mereka punya kriteria yang paling wajar," tutur Chatib, akhir pekan lalu.
Menurutnya, dengan melakukan verifikasi harga standar rumah murah, maka dapat menentukan besaran PPN yang layak.
Chatib mengungkapkan, besaran harga rumah murah yang disampaikan Kempera saat ini mencapai Rp115 juta per rumah.
"Untuk tahu soal harga saya harus tanya orang yang mengerti rumah. Kalau dari Kempera sudah ada pandangannya. Saya harus bandingin ambil pandangan dari pihak independen, pihak independenya itu Kementerian PU," katanya.
Ia berjanji, jika akan mendapatkan rincian harga dari Kementerian PU maka akan segera memperhitungkan besaran PPN untuk rumah murah.
Menteri PU, Djoko Kirmanto menyanggupi permintaan ini dan menuggu surat resmi dari Kemenkeu.
Djoko mengatakan pihak dari Kementerian PU yang akan melakukan audit ini adalah Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Menurut Djoko, Kementerian PU punya produk rumah murah bernama Rumah Instan Sederhana Sehat (Risha) yang dijual dengan harga Rp 1 juta per meter persegi.
Namun, Djoko tak menjamin apakah harga Rp 1 juta per meter persegi itu belum termasuk harga tanah rumahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News