kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

DMO Minyak Curah Dihapus, Distribusi Minyakita Ditargetkan 250.000 Ton per Bulan


Selasa, 20 Agustus 2024 / 14:33 WIB
DMO Minyak Curah Dihapus, Distribusi Minyakita Ditargetkan 250.000 Ton per Bulan
ILUSTRASI. Penjualan miyak goreng kemasan Minyakita di toko kelontong di Pesanggrahan, Jakarta, Senin (19/8/2024). Pemerintah resmi menghapus kewajiban pasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng curah.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menghapus kewajiban pasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng curah. Gantinya, skema DMO hanya diwajibkan untuk MikyaKita. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peratuan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. 

"Regulasi ini, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulunya berbentuk curah kini dibubah hanya dalam bentuk MinyaKita. Dengan begitu pasokan Minyakita di masyarakat dapat meningkat," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (20/8). 

Baca Juga: Jokowi Minta RUU Perkoperasian Segera Dibahas

Zulhas menuturkan melalui kebijakan anyar pemerintah menargetkan bisa mendistribusikan sebanyak 250.000 ton Minyakita kepada masyarakat. 

Pendistribusian ini akan dilakukan oleh produsen. Sebagai gantinya, mereka bisa mendapatkan hak ekspor sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan. 

Zuhas menerangkan pendistribusian MinyaKita dapat diakui menjadi hak ekspor jika telah diterima di distributor pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di distributor kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital sistem informasi minyak goreng curah (SIMIRAH). 

"Target pasokan MinyaKita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat," ungkapnya. 

Baca Juga: Sebelum Ekspor, Pelaku Usaha Wajib Memasok Minyakita

Selain itu, dalam beleid anyar ini juga ditetapkan Harga Eceran Tertitinggi (HET) baru untuk Minyakita dari semula Rp 14.000/liter kini menjadi Rp 15.700/liter. 

Kenaikan HET ini ditetapkan  dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan daya beli masyarakat. 

"Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen masyarakat dan keberterimaan harga beli masyarakat," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×