kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Temukan 347 perda bermasalah, ini rekomendasi KPPOD ke pemerintah pusat & daerah


Rabu, 20 November 2019 / 16:35 WIB
Temukan 347 perda bermasalah, ini rekomendasi KPPOD ke pemerintah pusat & daerah
ILUSTRASI. Diskusi Dana Kelurahan ?? Dari kiri : Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochammad Ardian, Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweang dan Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimba


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Untuk pemerintah pusat, KPPOD mengimbau agar segera melakukan langkah konkrit seperti menyelesaikan berbagai peraturan kebijakan tertentu. Di sini yang menjadi harapan adalah omnibus law.

Kedua, adalah dengan menerapkan one in one out policy. Jadi, bila ada pencabutan regulasi, di saat yang bersamaan harus segera menerbitkan regulasi pengganti sehingga nantinya tidak terjadi ketimpangan.

Baca Juga: Akumindo nilai diperlukan kebijakan pemerintah untuk landasan UMKM naik kelas

Ketiga, adalah membentuk badan regulasi nasional. KPPOD meminta agar badan ini secara struktur langsung dipimpin oleh presiden. Selain itu, badan ini juga memiliki wewenang pembentukan peraturan di bawah satu atap.

Keempat, adalah dengan melembagakan penggunaan kelengkapan analisis regulasi (RIA) dalam penyusunan dan evaluasi regulasi.

Sementara kepada pemerintah daerah (pemda), KPPOD mengimbau agar pemda memperbaiki ekosistem kerja dan komitmen politik para pembentuk perda. Di sini adalah kepala daerah sendiri dan juga dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Baca Juga: Sertijab, Suahasil Nazara resmi gantikan Wamenkeu Mardiasmo

Kedua, adalah dengan rekrutmen dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur berdasarkan sistem merit. Selain itu, dengan menggunakan perangkat analisis, evaluasi, dan penyusunan regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×