Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Untuk pemerintah pusat, KPPOD mengimbau agar segera melakukan langkah konkrit seperti menyelesaikan berbagai peraturan kebijakan tertentu. Di sini yang menjadi harapan adalah omnibus law.
Kedua, adalah dengan menerapkan one in one out policy. Jadi, bila ada pencabutan regulasi, di saat yang bersamaan harus segera menerbitkan regulasi pengganti sehingga nantinya tidak terjadi ketimpangan.
Baca Juga: Akumindo nilai diperlukan kebijakan pemerintah untuk landasan UMKM naik kelas
Ketiga, adalah membentuk badan regulasi nasional. KPPOD meminta agar badan ini secara struktur langsung dipimpin oleh presiden. Selain itu, badan ini juga memiliki wewenang pembentukan peraturan di bawah satu atap.
Keempat, adalah dengan melembagakan penggunaan kelengkapan analisis regulasi (RIA) dalam penyusunan dan evaluasi regulasi.
Sementara kepada pemerintah daerah (pemda), KPPOD mengimbau agar pemda memperbaiki ekosistem kerja dan komitmen politik para pembentuk perda. Di sini adalah kepala daerah sendiri dan juga dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Baca Juga: Sertijab, Suahasil Nazara resmi gantikan Wamenkeu Mardiasmo
Kedua, adalah dengan rekrutmen dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur berdasarkan sistem merit. Selain itu, dengan menggunakan perangkat analisis, evaluasi, dan penyusunan regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News