Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) berhasil menemukan 347 peraturan daerah (perda) yang bermasalah.
Hal ini berdasarkan kajian dari 1.109 perda yang terdapat di enam daerah, seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: KPPOD temukan 347 perda bermasalah yang hambat investasi dan perekonomian daerah
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan, ruang lingkup studi meliputi perda terkait ekonomi dan investasi kegiatan berusaha, seperti antara lain perda pajak dan retribusi, perizinan, perda ketenagakerjaan, dan perda kegiatan berusaha lainnya seperti perda kawasan tanpa rokok (KTR), non pungutan, dan lain-lain.
Dari keempat perda tersebut, yang memiliki kontribusi terbesar adalah perda terkait pajak dan retribusi atau dengan kontribusi sebesar 67%. Disusul dengan perda terkait perizinan sebesar 18%, perda lain-lain sebesar 13%, dan perda terkait ketenagakerjaan sebesar 2%.
Permasalahan terkait perda tersebut membawa dampak ke penghambatan pertumbuhan ekonomi daerah dan juga macetnya aliran investasi ke daerah. Oleh karena itu, KPPOD memiliki rekomendasi yang bisa dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Ini dia tugas DPR, termasuk beri persetujuan Presiden untuk nyatakan perang
"Tidak hanya pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah," jelas Robert pada diskusi terkait perda bermasalah yang hambat investasi daerah, Rabu (20/11) di Jakarta.