kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Temukan 347 perda bermasalah, ini rekomendasi KPPOD ke pemerintah pusat & daerah


Rabu, 20 November 2019 / 16:35 WIB
Temukan 347 perda bermasalah, ini rekomendasi KPPOD ke pemerintah pusat & daerah
ILUSTRASI. Diskusi Dana Kelurahan ?? Dari kiri : Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochammad Ardian, Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweang dan Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimba


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) berhasil menemukan 347 peraturan daerah (perda) yang bermasalah.

Hal ini berdasarkan kajian dari 1.109 perda yang terdapat di enam daerah, seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: KPPOD temukan 347 perda bermasalah yang hambat investasi dan perekonomian daerah

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan, ruang lingkup studi meliputi perda terkait ekonomi dan investasi kegiatan berusaha, seperti antara lain perda pajak dan retribusi, perizinan, perda ketenagakerjaan, dan perda kegiatan berusaha lainnya seperti perda kawasan tanpa rokok (KTR), non pungutan, dan lain-lain.

Dari keempat perda tersebut, yang memiliki kontribusi terbesar adalah perda terkait pajak dan retribusi atau dengan kontribusi sebesar 67%. Disusul dengan perda terkait perizinan sebesar 18%, perda lain-lain sebesar 13%, dan perda terkait ketenagakerjaan sebesar 2%.

Permasalahan terkait perda tersebut membawa dampak ke penghambatan pertumbuhan ekonomi daerah dan juga macetnya aliran investasi ke daerah. Oleh karena itu, KPPOD memiliki rekomendasi yang bisa dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Ini dia tugas DPR, termasuk beri persetujuan Presiden untuk nyatakan perang

"Tidak hanya pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah," jelas Robert pada diskusi terkait perda bermasalah yang hambat investasi daerah, Rabu (20/11) di Jakarta.

Untuk pemerintah pusat, KPPOD mengimbau agar segera melakukan langkah konkrit seperti menyelesaikan berbagai peraturan kebijakan tertentu. Di sini yang menjadi harapan adalah omnibus law.

Kedua, adalah dengan menerapkan one in one out policy. Jadi, bila ada pencabutan regulasi, di saat yang bersamaan harus segera menerbitkan regulasi pengganti sehingga nantinya tidak terjadi ketimpangan.

Baca Juga: Akumindo nilai diperlukan kebijakan pemerintah untuk landasan UMKM naik kelas

Ketiga, adalah membentuk badan regulasi nasional. KPPOD meminta agar badan ini secara struktur langsung dipimpin oleh presiden. Selain itu, badan ini juga memiliki wewenang pembentukan peraturan di bawah satu atap.

Keempat, adalah dengan melembagakan penggunaan kelengkapan analisis regulasi (RIA) dalam penyusunan dan evaluasi regulasi.

Sementara kepada pemerintah daerah (pemda), KPPOD mengimbau agar pemda memperbaiki ekosistem kerja dan komitmen politik para pembentuk perda. Di sini adalah kepala daerah sendiri dan juga dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Baca Juga: Sertijab, Suahasil Nazara resmi gantikan Wamenkeu Mardiasmo

Kedua, adalah dengan rekrutmen dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur berdasarkan sistem merit. Selain itu, dengan menggunakan perangkat analisis, evaluasi, dan penyusunan regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×