Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pengambilan sumpah dan pelantikan pada 1 Oktober 2019 lalu, sebanyak 575 wakil rakyat yang bermarkas di Senayan mulai menjalankan tugas dan wewenangnya. Tugas DPR, misalnya, terkait dengan fungsi legislasi.
Contoh, Rabu (13/11), Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pemerintah untuk membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja serta Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Perwakilan pemerintah yang hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Pemerintah berharap, kedua omnibus law inisiatif mereka tersebut bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. "Prolegnas kami putuskan sebelum masa reses 18 Desember nanti," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas seperti dikutip situs resmi DPR, dpr.go.id.
Selain, fungsi legislasi, ada tugas dan wewenang DPR lainnya. Berikut tugas dan wewenang anggota dewan mengutip laman resmi DPR:
Fungsi legislasi
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.