kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

KPPOD temukan 347 perda bermasalah yang hambat investasi dan perekonomian daerah


Rabu, 20 November 2019 / 13:37 WIB
KPPOD temukan 347 perda bermasalah yang hambat investasi dan perekonomian daerah
ILUSTRASI. Robert Endi Jaweng,Direktur Eksekutif KPPOD


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) menemukan 347 peraturan daerah (perda) bermasalah. Perda bermasalah tersebut diambil dari 1.109 perda yang telah dikaji hingga November 2019.

Menurut Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng, perda bermasalah tersebut disebabkan oleh masih adanya perda yang saling bertentangan dengan peraturan pusat baik antara undang-undang (UU) dan regulasi turunannya, maupun dari regulasi sektoral.

Baca Juga: Pembangunan desa Mandiri tidak merata, KPPOD sarankan pemerintah ubah formula

"Kondisi ini berdampak negatif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Robert pada Rabu (20/11) dalam diskusi media tentang perda bermasalah yang hambat investasi di daerah di Jakarta.

Selain itu, ada faktor lain yang ditengarai sebagai sebab masalah perda investasi dan kegiatan berusaha. Pertama, karena proses pembentukan perda yang minim partisipasi publik. Hal ini juga disebabkan karena kurang adanya sosialisasi yang dilakukan sehingga perda yang ada terkesan tiba-tiba.

Kedua, dari segi muatan regulasi, masih ada ditemukan permasalahan pada aspek yuridis, substansi, dan prinsip yang dapat menimbulkan dampak negatif pada ekonomi.

"Seperti contohnya biaya produksi atau biaya keamanan yang meningkat, sehingga akhirnya perusahaan pindah ke daerah lain," tambah Robert.

Ketiga, adalah dari penanganan perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang belum optimal karena tidak ada kelengkapan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menyusun perda.

Baca Juga: KPPOD: Izin usaha di daerah sering dipersulit birokrat

Selain itu, ada juga faktor dari kurang harmonisnya lingkungan kebijakan yang menyangkut konflik kepentingan legislatif dengan eksekutif yang sering membuat rumusan perda tidak komprehensif dan tidak menyasar kepada kebutuhan masyarakat di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×