kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.451   12,00   0,07%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Temukan 347 perda bermasalah, ini rekomendasi KPPOD ke pemerintah pusat & daerah


Rabu, 20 November 2019 / 16:35 WIB
Temukan 347 perda bermasalah, ini rekomendasi KPPOD ke pemerintah pusat & daerah
ILUSTRASI. Diskusi Dana Kelurahan —— Dari kiri : Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochammad Ardian, Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweang dan Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimba


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) berhasil menemukan 347 peraturan daerah (perda) yang bermasalah.

Hal ini berdasarkan kajian dari 1.109 perda yang terdapat di enam daerah, seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: KPPOD temukan 347 perda bermasalah yang hambat investasi dan perekonomian daerah

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan, ruang lingkup studi meliputi perda terkait ekonomi dan investasi kegiatan berusaha, seperti antara lain perda pajak dan retribusi, perizinan, perda ketenagakerjaan, dan perda kegiatan berusaha lainnya seperti perda kawasan tanpa rokok (KTR), non pungutan, dan lain-lain.

Dari keempat perda tersebut, yang memiliki kontribusi terbesar adalah perda terkait pajak dan retribusi atau dengan kontribusi sebesar 67%. Disusul dengan perda terkait perizinan sebesar 18%, perda lain-lain sebesar 13%, dan perda terkait ketenagakerjaan sebesar 2%.

Permasalahan terkait perda tersebut membawa dampak ke penghambatan pertumbuhan ekonomi daerah dan juga macetnya aliran investasi ke daerah. Oleh karena itu, KPPOD memiliki rekomendasi yang bisa dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Ini dia tugas DPR, termasuk beri persetujuan Presiden untuk nyatakan perang

"Tidak hanya pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah," jelas Robert pada diskusi terkait perda bermasalah yang hambat investasi daerah, Rabu (20/11) di Jakarta.




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×