kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Telusuri Kepemilikan Aset, KPK Periksa Istri Rafael Alun


Rabu, 05 Juli 2023 / 16:53 WIB
Telusuri Kepemilikan Aset, KPK Periksa Istri Rafael Alun
ILUSTRASI. KPK terus melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK terus melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU dengan tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (4/7), Tim Penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya istri Rafael Alun yakni Ernie Meike Torondek. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ernie hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan sumber penghasilan Rafael Alun. 

"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," ujar Ali, Rabu (5/7).

Baca Juga: KPK Sita 20 Bidang Tanah & Bangunan Milik Rafael Alun

Selain istri Rafael Alun, KPK juga memeriksa 4 orang wiraswasta. Antara lain, Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar. 

"Para saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan investasi tersangka RAT ke beberapa perusahaan," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset milik Rafael Alun berupa 20 bidang tanah dan bangunan yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 150 miliar. Aset yang disita tersebut tersebar di Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.

KPK menyatakan penyitaan aset merupakan langkah optimalisasi pemulihan aset keuangan negara dari pelaku korupsi. Sekaligus memberi efek jera kepada pelaku korupsi. 

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pada tahun 2011, Rafel Alun diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.

Baca Juga: KPK Sita 20 Aset Rafael Alun Senilai Rp 150 Miliar

"Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakannya," jelas Firli.

KPK menduga Rafael Alun telah menerima US$ 90.000 dan Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak yang dimilikinya.

Atas perbuatan tersebut, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×