kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

KPK: Penanganan Perkara Rafael Alun Mengarah ke TPPU


Rabu, 03 Mei 2023 / 23:55 WIB
KPK: Penanganan Perkara Rafael Alun Mengarah ke TPPU
ILUSTRASI. Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dari tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penanganan perkara kasus dugaan korupsi eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT) mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah pihak yang dipanggil sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi Rafael diulik terkait dugaan tindakan menyamarkan kekayaan hasil korupsi.

“Pendalamaan saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah pada tindak pidana pencucian uang,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung KPK, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Profil & Harta AKBP Achiruddin Hasibuan, Terkena Getah Kasus Mario Dandy Jilid 2

Menurut Ali, saat ini tim penyidik tengah mengejar harta-harta yang disembunyikan Rafael Alun. Termasuk di antaranya adalah harta Rafael yang seakan-akan sebagai warisan orangtuanya.

“Kalau kemudian menyamarkan itu kan bisa jadi atas nama orang lain, atas nama pihak lain dengan sengaja untuk menyembunyikan asal usul dari harta,” ujar Ali.

Ali memastikan, penanganan semua perkara korupsi di KPK saat ini diupayakan mengarah ke TPPU. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk optimalisasi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. “Jadi tidak hanya RAT tapi semua perkara,” tutur Ali.

Di sisi lain, KPK tengah menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan oleh pemeirntah dan DPR. RUU tersebut akan menjadi dasar hukum yang penting bagi KPK untuk mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi. “Itu penting bagi kami bagi KPK sebagai aturan normatif,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menduga Rafael menyamarkan transaksi kegiatan jual beli rumah. Terkait hal ini, penyidik telah memeriksa seorang saksi bernama Hirawati dari pihak swasta.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Ali.

Pada hari ini, KPK juga memanggil dua orang tiga orang saksi terkait perkara RAT. Mereka adalah Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande. Kemudian, dua notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Putranti Wahyuningsih dan Lieke Lianadevi.

Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Baca Juga: Kasus Rafael Alun Pintu Masuk Usut TPPU

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.  

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Penanganan Perkara Rafael Alun Mengarah ke TPPU"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×