kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK Sita 20 Aset Rafael Alun Senilai Rp 150 Miliar


Jumat, 23 Juni 2023 / 15:31 WIB
KPK Sita 20 Aset Rafael Alun Senilai Rp 150 Miliar
ILUSTRASI. Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo.

Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar.

Seperti yang diketahui, Rafael selaku eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (23/6).

Baca Juga: Ini Cara Sri Mulyani Agar Kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono Tidak Terulang Lagi

Dari hasil penelusuran, penyitaan aset Rafael Alun dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Fikri bilang, penyitaan aset tersangka Rafael Alun ini merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.

Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×