Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo.
Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar.
Seperti yang diketahui, Rafael selaku eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (23/6).
Baca Juga: Ini Cara Sri Mulyani Agar Kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono Tidak Terulang Lagi
Dari hasil penelusuran, penyitaan aset Rafael Alun dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
Fikri bilang, penyitaan aset tersangka Rafael Alun ini merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.
Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News