kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir


Jumat, 12 Mei 2023 / 19:00 WIB
KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir
ILUSTRASI. Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah Rafael Alun Trisambodo yang dibeli dari pengusaha Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. Penyitaan ini dilakukan terkait pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.

"Obyek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Jumat (12/5/2023).

Meski demikian, Ali belum membeberkan nilai rumah yang disita oleh tim penyidik dan apakah aset tersebut tercatat di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael.

KPK sebelumnya mengulik aliran dana dari Rafael ke Grace Tahir. Anak konglomerat itu diperiksa penyidik pada Kamis (11/5/2023).

Ali mengatakan, pihaknya menduga Rafael membeli aset properti berupa rumah dari Grace Tahir.

Baca Juga: KPK: Grace Tahir Diperiksa Soal Dugaan Penggunaan Uang Rafael Alun

Saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, putri pendiri Mayapada Group, Dato Sri Tahir itu lebih memilih bungkam menanggapi pertanyaan wartawan Ia hanya menggelengkan kepala ketika ditanya apakah menerima aliran dana dari Rafael.

Adapun KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.

Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.

Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Rumah Rafael yang Dibeli dari Grace Tahir"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×