Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Pertanian (Kementan) melarang peredaran telur ayam infertil. Meski demikiannya kenyataannya di lapangan, telur yang di kalangan peternak lebih dikenal dengan nama telur HE (hatched eggs) ini banyak dijual di pasar.
Telur infertil atau telur bertunas sendiri umumnya berasal dari perusahaan-perusahaan pembibitan (breeding) ayam broiler atau ayam pedaging. Di mana telur yang tidak menetas atau sengaja tak ditetaskan, seharusnya tak dijual sebagai telur konsumsi di pasar.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita menjelaskan, sebenarnya telur HE layak konsumsi. Namun telur infertil lebih cepat membusuk karena berasal dari ayam betina yang sudah dibuahi pejantan.
Baca Juga: Harga telur anjlok tajam, ini biang keroknya menurut peternak
"Terkait telur HE sebenarnya pada aturan yang ada adalah integrator (perusahaan breeding) tidak boleh memperjualbelikan telur itu. Walaupun sebenarnya telur tersebut layak dikonsumsi," jelas Ketut kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).
Telur yang cepat membusuk, membuat telur HE tak bisa diperdagangkan di pasar. Ini mengingat distribusi telur yang bisa sampai berhari-hari hingga ke tangan konsumen. Idealnya, telur HE harus segera dikonsumsi tak lebih dari seminggu setelah keluar dari perusahaan pembibitan atau integrator.
Baca Juga: Peternak ayam minta pemerintah beri dukungan di tengah pandemi corona
"Terkait telur HE mungkin saja oleh integrator breeding niatnya telor HE di musnahkan atau dibagikan ke orang atau masyarakat miskin sebagai CSR, tapi oleh oknum tertentu mungkin saja di perjual belikan," ujar dia.
Pertimbangan lain, menurut Ketut, peredaran telur HE ke pasar akan mengganggu harga telur negeri yang diproduksi peternak ayam layer. Ini karena harga telur infertil jauh lebih murah dibanding telur ayam ras.
"Karena telur tersebut akan mengganggu telur peternak layer," tutur Ketut.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Beberapa daerah defisit beras, cabe, bawang, gula dan telur
Ditindak tegas
Sebagai informasi, larangan menjual telur HE diatur dalam Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
Baca Juga: Di tengah pandemi virus corona, berapa stok pangan yang dimiliki Bulog?
Ia menegaskan, Kementan tak segan untuk menindak perusahaan breeding yang melanggar aturan peredaran telur HE. Namun, untuk menindak, perlu ada bukti yang mendukung lantaran penjual telur HE adalah oknum perusahaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telur Ayam Infertil Dilarang Dijual di Pasar, Tak Layak Konsumsi?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News