Reporter: Nur Ramdhansyah A | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta telah memailitkan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai, keputusan pengadilan itu terjadi karena Telkomsel terlalu percaya diri.
Menurutnya, Telkomsel merasa percaya diri karena mempunyai data-data yang akurat. Dahlan bilang data itu menunjukkan perusahaan tidak dalam keadaan pailit.
Karena itu, ke depannya, Dahlan berharap Telkomsel jangan terlalu pede. "Sebab pandangan majelis hakim bisa berbeda," katanya, Rabu (19/9).
Dahlan mengaku sudah bertemu dengan direksi Telkomsel sebelum perkara itu disidangkan. Menurutnya, direksi Telkomsel meyakinkan dirinya akan memenangkan perkara tersebut. "Ya sudah saya tenang tapi nyatanya malah kalah," lanjutnya.
Telkomsel diajukan pailit oleh PT Prima Jaya karena mempunyai utang sebesar Rp 5,3 miliar. Namun, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) berencana mengajukan kasasi.
Dahlan berjanji akan mengawal proses hukum tersebut. Janji ini dilontarkan atas permintaan anggota DPR Maruarar Sirait. Anggota Fraksi PDIP ini mengatakan, saat ini jarang seorang menteri turun tangan apabila perusahaan negara sedang bermasalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News