Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Meski Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah menjatuhkan pailit terhadap PT Telekomunikasi Seluler, namun sebelum putusan pailit berkekuatan hukum tetap masih ada beberapa cara yang sedang dipertimbangkan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi itu.
Memang, Telkomsel sudah menyatakan akan mengajukan kasasi ke pada mahkamah Agung untuk membatalkan putusan tersebut. Namun langkah lain saat ini tengah dipertimbangkan oleh pihak Telkomsel. Salah satunya adalah kemungkinan untuk mengajukan proposal perdamaian kepada krediturnya, yang mengajukan gugatan pailit, PT Prima Jaya Informatika.
Menurut kuasa hukum telkomsel, Warakah Anhar, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk berdamai. Menurutnya, kemungkinan perdamaian bisa dilakukan sambil menunggu proses kasasi. Setelah diputus pailit, nanti akan diadakan rapat kreditur untuk membahas pembayaran utang dan penilaian aset.
"Pada saat rapat kreditur, tidak menutup kemungkinan kami ajukan proposal perdamaian," kata Warakah, Minggu (15/9) kepada KONTAN. Meski demikian, Warakah belum mau mengungkap seperti apa proposal yang kemungkinan diajukannya. Ia beralasan, semua langkah terkait perkara ini, masih dibahas dengan kliennya.
Hingga saat ini, lanjutnya, pihak Telkomsel masih tetap berpendapat tidak memiliki kewajiban apapun kepada Prima Jaya. Menurutnya, pertimbangan hakim pada Pengadilan Niaga jakarta Pusat telah keliru dan hal itu akan dibuktikan dalam kasasinya nanti.
Setelah diputus pailit, selanjutnya hakim menyerahkan seluruh pengurusan aset Telkomsel kepada kurator. Nah, kurator yang akan bekerja dibawah pengawasan hakim pengawas akan melakukan rapat kreditur. Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan utang piutang Telkomsel kepada krediturnya.
Sedangkan kuasa hukum Prima Jaya, Kanta Cahya mengatakan dari awal tujuan utama pihaknya mengajukan gugatan pailit itu hanya ingin hutangnya dibayar. Oleh karenanya, Ia menyambut baik apabila dalam rapat kreditur nanti Telkomsel mau mengajukan proposal perdamaian. "Kan lebih baik kalau diselesaikan saja kewajibannya, daripada harus pailit," kata Kanta.
Sementara itu, pengamat hukum perbankan Ricardo Simanjuntak menilai langkah perdamain memang bisa saja dilakukan oleh Telkomsel apabila ingin menyelesaikan persoalan ini lebih cepat. "Apalagi nilai tagihannya sangat kecil jika dibandingkan aset Telkomsel secara keseluruhan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News