kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Telkom Indonesia (TLKM) Akan Gugat Balik Eks Direktur Telkomsigma


Kamis, 05 Oktober 2023 / 18:36 WIB
Telkom Indonesia (TLKM) Akan Gugat Balik Eks Direktur Telkomsigma
ILUSTRASI. Logo Telkomsigma. Telkom Indonesia (TLKM) Akan Gugat Balik Eks Direktur Telkomsigma.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertikaian dalam tubuh Grup Telkom masih terus bergulir. Kali ini, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) akan mengambil jalan hukum untuk melawan kubu Bakhtiar Rosyidi. 

Melalui gugatan nomor 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst Bakhtiar yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka alias Telkomsigma menggugat sejumlah pihak. 

Di antaranya Menteri BUMN Erick Thohir,  Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) Ririk Ardiansyah  hingga Direktur Utama TLKM periode 2017–2019 Alex Janangkih Sinaga.

Baca Juga: Sidang Gugatan Eks Direktur Keuangan Telkomsigma Dimulai, Begini Kasusnya

Pada 3 Oktober 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan Putusan Sela dalam perkara tersebut. PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

Juniver Girsang, kuasa hukum Telkom Indonesia menduga kuat pengajuan gugatan tersebut dilakukan oleh Bakhtiar untuk menghambat proses hukum atau mengalihkan perhatian publik atas statusnya sebagai tersangka. 

"Telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata atas pencemaran nama baik dan berita bohong," jelas dia saat ditemui, Kamis (5/10). 

Baca Juga: Ada Dugaan Kasus Korupsi Rp 2,2 Triliun, Grup Telkom (TLKM) Buka Suara

Seperti diketahui, Bakhtiar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017–2018 senilai Rp 354,3 miliar. Adapun Bakhtiar menjabat sebagai direktur utama dari 2014 hingga 2017. 

KONTAN sudah menghubungi Kasman Sangaji kuasa hukum Bakhtiar terkait hal tersebut, tetapi panggilan tersebut ditolak. Hingga saat ini pun belum ada pernyataan dari kubu Bakhtiar. 

Dalam catatan KONTAN, kubu Bakhtiar melontarkan pernyataan bahwa telah terjadi kasus proyek fiktif senilai Rp 2,2 triliun di Grup Telkom yang terjadi pada 2017–2018. 

Kabar Terbaru Kasus Telkomsigma

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumenda mengumumkan perkembangan soal perkara dugaan tindakan pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada Telkomsigma 2017–2028. 

Ketut menjelaskan diduga Telkomsigma telah melakukan kegiatan usaha yang di luar inti bisnis, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan membuat perjanjian fiktif. 

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Cs Digugat Rp 21,50 Miliar oleh Mantan Direksi Telkomsigma

Di antaranya proyek data storage, network performance & diagnostic, SEIM dan manage service dengan PT DPS. Kemudian proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB. 

Kemudian proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU. Ketut menyatakan akibat perbuatan tersebut, Telkomsigma telah merugikan keuangan negara. 

"Akibat perbuatan tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 318 miliar," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (3/10). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×