Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertikaian dalam tubuh Grup Telkom masih terus bergulir. Kali ini, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) akan mengambil jalan hukum untuk melawan kubu Bakhtiar Rosyidi.
Melalui gugatan nomor 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst Bakhtiar yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka alias Telkomsigma menggugat sejumlah pihak.
Di antaranya Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) Ririk Ardiansyah hingga Direktur Utama TLKM periode 2017–2019 Alex Janangkih Sinaga.
Baca Juga: Sidang Gugatan Eks Direktur Keuangan Telkomsigma Dimulai, Begini Kasusnya
Pada 3 Oktober 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan Putusan Sela dalam perkara tersebut. PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Juniver Girsang, kuasa hukum Telkom Indonesia menduga kuat pengajuan gugatan tersebut dilakukan oleh Bakhtiar untuk menghambat proses hukum atau mengalihkan perhatian publik atas statusnya sebagai tersangka.
"Telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata atas pencemaran nama baik dan berita bohong," jelas dia saat ditemui, Kamis (5/10).
Baca Juga: Ada Dugaan Kasus Korupsi Rp 2,2 Triliun, Grup Telkom (TLKM) Buka Suara
Seperti diketahui, Bakhtiar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017–2018 senilai Rp 354,3 miliar. Adapun Bakhtiar menjabat sebagai direktur utama dari 2014 hingga 2017.
KONTAN sudah menghubungi Kasman Sangaji kuasa hukum Bakhtiar terkait hal tersebut, tetapi panggilan tersebut ditolak. Hingga saat ini pun belum ada pernyataan dari kubu Bakhtiar.
Dalam catatan KONTAN, kubu Bakhtiar melontarkan pernyataan bahwa telah terjadi kasus proyek fiktif senilai Rp 2,2 triliun di Grup Telkom yang terjadi pada 2017–2018.