Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gara-gara telat membayar uang kuliah, seorang mahasiswa bernama Ezra Prayoga Maanihuruk menggugat Undang-Undang (UU) No. 12 tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ezra menggugat Pasal 4 ayat 1 dan 2 UU PBB yang berisi ketentuan; hak atas bumi menjadi subjek pajak, dan karena itu dikenakan kewajiban membayar pajak.
Mengutip dari ringkasan permohonan perkara yang diajukan ke MK, Ezra menegaskan kewajiban tersebut telah menimbulkan kerugian baginya.
Dia terlambat bayar uang kuliah akibat kewajiban tersebut. "Karena orang tua perlu membayar kewajiban PBB terlebih dahulu," katanya, Selasa (13/2).
Selain diajukan mahasiswa, gugatan atas kewajiban bayar PBB, juga diajukan oleh Nur Hasan, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nur juga merasa dirugikan atas pemberlakuan kewajiban tersebut.
Pasalnya, dengan status pensiun dan tidak punya penghasilan cukup lagi, dia merasa kesulitan untuk membayar PBB.
Atas kerugian itulah, Ezra dan Nur meminta MK menyatakan, Pasal 4 ayat 1 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga minta MK menambahkan tempat tinggal ke dalam daftar objek PBB yang tidak dikenakan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News