kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.695.000   18.000   0,67%
  • USD/IDR 17.858   33,00   0,19%
  • IDX 6.469   66,92   1,05%
  • KOMPAS100 835   5,61   0,68%
  • LQ45 635   2,73   0,43%
  • ISSI 227   4,38   1,97%
  • IDX30 355   1,27   0,36%
  • IDXHIDIV20 431   1,24   0,29%
  • IDX80 95   0,56   0,60%
  • IDXV30 119   0,78   0,66%
  • IDXQ30 113   0,47   0,42%

Telat bayar uang kuliah, mahasiswa menggugat UU Pajak Bumi dan Bangunan


Selasa, 13 Februari 2018 / 20:48 WIB
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Konstitusi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gara-gara telat membayar uang kuliah, seorang mahasiswa bernama Ezra Prayoga Maanihuruk menggugat Undang-Undang (UU) No. 12 tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ezra menggugat Pasal 4 ayat 1 dan 2 UU PBB yang berisi ketentuan; hak atas bumi menjadi subjek pajak, dan karena itu dikenakan kewajiban membayar pajak.

Mengutip dari ringkasan permohonan perkara yang diajukan ke MK, Ezra menegaskan kewajiban tersebut telah menimbulkan kerugian baginya.

Dia terlambat bayar uang kuliah akibat kewajiban tersebut. "Karena orang tua perlu membayar kewajiban PBB terlebih dahulu," katanya, Selasa (13/2).

Selain diajukan mahasiswa, gugatan atas kewajiban bayar PBB, juga diajukan oleh Nur Hasan, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nur juga merasa dirugikan atas pemberlakuan kewajiban tersebut.

Pasalnya, dengan status pensiun dan tidak punya penghasilan cukup lagi, dia merasa kesulitan untuk membayar PBB.

Atas kerugian itulah, Ezra dan Nur meminta MK menyatakan, Pasal 4 ayat 1 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga minta MK menambahkan tempat tinggal ke dalam daftar objek PBB yang tidak dikenakan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×