Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (TEKUN) secara resmi mengajukan surat permohonan eksekusi untuk putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penolakan Ujian Nasional (UN).
Permohonan ini sendiri diajukan guna menindaklanjuti putusan sekaligus mendesak peniadaan UN yang rencananya bakal diselenggarakan pada tanggal 18 April mendatang.
"Seharusnya putusan kasasi MA yang telah dijatuhkan sejak September 2009 lalu dengan iktikad baik dilaksanakan oleh pemerintah guna memberikan contoh yang baik pada publik untuk menaati hukum," kata juru bicara Tekun, Edy Halomoan Gurning di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/4).
Edy mengemukakan kenyataan bahwa hingga inti gugatan yang merupakan kewajiban pemerintah dalam merevitalisasi sistem pendidikan nasional belum juga terwujud, "Sementara ujian nasional masih tetap dilaksanakan," lanjut Edy.
Permohonan perintah eksekusi yang didahului penjatuhan peringatan (anmaning) kepada pemerintah ini diajukan kepada Ketua PN Jakarta Pusat untuk segera dikeluarkan penetapan eksekusi.
"Kami sungguh menyayangkan sikap yang diperlihatkan pemerintah dengan menyatakan putusan tak bisa dieksekusi karena jelas sekali kami para penggugat memerintahkan untuk meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah dan akses informasi pendidikan sebelum ujian nasional dilaksanakan secara berkelanjutan," ungkapnya.
Ia juga mencontohkan bahwa sistem pendidikan memang belum dibenahi. Misalnya, banyak gedung sekolah yang kondisinya memprihatinkan, kualitas guru yang masih jeblok, serta sarana dan prasarana sekolah yang tak memungkinkan menggelar pendidikan yang layak.
Menurutnya hingga kini tak ada laporan dari pemerintah secara detail mengenai data-data pembenahan sistem pendidikan Indonesia."Intinya adalah pemerintah wajib beriktikad baik menjalankan syarat dan mekanisme pelaksanaan ujian nasional ini, yaitu pemerataan kualitas pendidikan, baru setelah itu silakan dilakukan (UN)," katanya.
Dalam kesempatan ini pula, ia juga mengeluhkan sikap MA yang menyebut putusannya sendiri tak dapat dilakukan. "Padahal setelah kami pelajari ada butir yang menyatakan memerintah dan menghukum tergugat," katanya.
Mengenai alasan pengajuan eksekusi ini sekarang sedangkan putusan kasasi ini dikeluarkan pada 2009, Edy secara tegas menyatakan bahwa Tekun ingin terlebih dahulu melihat iktikad baik dari pemerintah dengan merespons putusan ini. "Salinan putusan kasasi ini sendiri baru kami terima pada pertengahan 2010 lalu," tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa pada 2006 silam, 58 orang guru dan elemen masyarakat menolak ujian nasional sebagai syarat kelulusan siswa lewat pengajuan gugatan warga negara (citizen law suit) ke PN Jakarta Pusat untuk kemudian dikabulkan Majelis Hakim.
Putusan majelis hakim itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Seolah tak puas, pemerintah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan ternyata tetap ditolak. Namun, MA sendiri menilai bahwa putusan perkara tersebut sifatnya tak bisa dieksekusi. Kemendiknas juga sempat mendalilkan bahwa sistem pendidikan Nasional telah diperbaiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News