kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

13,4 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan hingga 17 April 2024


Minggu, 21 April 2024 / 11:15 WIB
13,4 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan hingga 17 April 2024
ILUSTRASI. Sudah ada 13,47 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) sampai 17 April 2024.ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU


Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 13,47 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh Wajib Pajak (WP) sampai dengan 17 April 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 5,37% jika dibandingkan dengan tahun lalu.

"Sampai dengan tanggal 17 April 2024, terdapat sebanyak 13,4 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh WP atau tumbuh 5,37% yoy (year on year)," kata Dwi kepada Kontan, Kamis (18/4).

Dwi merinci, jumlah SPT tersebut terdiri atas 444.400 SPT Tahunan PPh Badan dan 12,96 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Baca Juga: Cara Mengajukan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Agar Terhindar dari Sanksi

Sementara itu, Dwi menerangkan pada tahun ini DJP menetapkan target kepatuhan formal SPT Tahunan sebesar 83,22% dari total WP wajib SPT.

Ia menjelaskan rasio kepatuhan formal SPT Tahunan dihitung atas penyampaian SPT Tahunan mulai Januari sampai Desember tahun 2024. 

"Untuk itu, melalui berbagai upaya publikasi, edukasi, dan asistensi masif yang dilakukan, DJP optimis target kepatuhan formal ini dapat tercapai," tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, dalam prosesnya, otoritas pajak menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan, yakni 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP Badan.

Namun, apabila WP tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka WP tersebut dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga: Sebanyak 13,33 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan.

Dari aturan  tersebut, jika batas waktu untuk WP OP adalah 31 Maret, maka pelaporan SPT Tahunan bisa diperpanjang hingga akhir Mei. Sementara, jika batas untuk WP Badan 30 April, maka pelaporan SPT Tahunan bisa diperpanjang hingga akhir Juni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×